Helo Indonesia

Diduga Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Abaikan Surat Peringatan Pemkot Balam

Nabila Putri - Peristiwa
Senin, 30 Oct 2023 19:24
    Bagikan  
Diduga Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Abaikan Surat Peringatan Pemkot Balam

Ruang Lobby Therapist Dolphin di Jalan Kalibalau Antasari (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Pemkot Bandarlampung terkesan "dicuekin" Dolphin Spa diduga melayani pijet "plus-plus" di Jl. P. Antasari No.56, RW.57, Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Tak hanya mengabaikan surat panggilan, para therapist juga masih tetap berpakaian kurang sopan alias dapat memancing birahi pelanggannya, kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung.

"Mereka juga tak punya kelengkapan izin jasa panti pijetnya," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (30/10/2023). Dia tak menampik pengelola Dolphin Spa terkesan "bandel".

Muhtadi Arsyad mengatakan telah mendatangi tempat tersebut pada Minggu ( 29/10/2023) memastikan tindak lanjut surat teguran pertama. Karena tidak ada respon dari pengelola maka akan kita kirim surat kedua, katanya, Senin (30/10/2023)

Baca juga: Pilkades Sumberejo Nyaris Ricuh, 112 Pilkades Lainnya Lancar di Lamtim

Dolphin Spa diduga melayani pijet "plus-plus". Untuk plus-plusnya, pelanggan silahkan nego sendiri dengan therapisnya.

Dari luar, gedungnya seperti umumnya rumah toko (ruko). Masuk ke dalam, ada meja resepsionis dengan tata cahaya yang bikin adem dan romantis, ada ruangan tertutup, pakaian para terapisnya seksi, dan pemijitnya tak kompeten.

Tempat ini, hanya ada merk kecil di atas pintu ruko bertuliskan Dolphin Spa dan gambar ikan lumba-lumba. Setelah masuk ke dalamnya, suasana berbeda: ada ruang tertutup, terapis seksi, dan tak memiliki sertifikasi sebagai terapis.

Setelah cek lapangan, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan tempat tersebut telah mengantongi izin Spa dari Pemprov Lampung dan pijit dari Pemkot Bandarlampung.

Baca juga: Pilkades Sumberejo Nyaris Ricuh, 112 Pilkades Lainnya Lancar di Lamtim

Persoalannya, ada yang tak sesuai izin, yakni ada ruangan tertutup, pakaian para terapisnya seksi, dan pemijitnya tak kompeten, ujar Muhtadi Arsyad Temenggung kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (24/10/2023).

"Kita kemarin (Senin, 23/10/2023), ada temuan seperti pencahayaan yang tidak pas, ruangan yang tidak terlalu tertutup bahkan ada yang tertutup," katanya.

Dia juga minta para tenaga therapist harus memakai pakaian sopan, punya sertifikat kesehatan dari Dinas Kesehatan, dan izin usaha terapis.

"Waktu kita ke sana, mereka tidak bisa menunjukkan izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT) sebagai ahli herapist dari Dinkes Kota Bandarlampung," kata Muhtadi.,

Karena belum memliki sertifikat, Pemkot Bandarlampung meminta kepada pengelola Dolphin untuk menghentikan kegiatan dan segera melakukan pengajuan izinya.

Baca juga: Sertifikasi Usaha Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pengusaha Spa di Indonesia

"Kami beri batas waktu tujuh hari dan pihaknya meminta pengelola Dolphin untuk datang ke DPMPTSP. Tapi sampai sekarang, belum datang, kita tunggu waktunya sampai tujuh hari kedepan," tegas dia

Menurut Muhtadi, jika tidak datang juga, pihaknya mengirim surat panggilan kedua. Untuk sanksi administrasi, tidak bisa ujug-ujug. Pemkot Bandarlampung dapat melakukan penyegelan, katanya.

Secara hukum tata usaha, katanya seperti yang sudah ada, Pemkot Bandarlampung hanya pembinaan dengan lebih dulu memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga.

Tidak diindahkan juga, pihaknya akan mengambil langkah seperti tidak boleh beroperasi selama tidak mengurus izin usaha terapisnya. Bila izinnya sudah keluar, tapi ditemukan lagi tidak sesuai dengan persyaratan, pihaknya akan menutup dan tidak boleh beroperasi secara permanen. (Hajim)