Helo Indonesia

Pasien Panik, Pemilik Rumah Singgah Lampung Perintah Hengkang

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 23 Oktober 2023 18:29
    Bagikan  
Pasien Panik, Pemilik Rumah Singgah Lampung Perintah Hengkang

Seorang pasien yang panik harus hengkang dari Rumah Singgah Lampung (Foto Helo Indonesia)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Merasa dipermainkan, pemilik Rumah Singgah Lampung perintahkan pengosongan rumah yang disewa Pemprov Lampung itu besok, Selasa (24/10/2023), pukul 12.00 WIB. Padahal, saat ini, ada 18 pasien dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Dinsos Lampung mempermainkan pemilik rumah, sudah teken kontrak dan dead line minta syarat lagi padahal sudah dikasih toleransi waktu sebulan. Diberi waktu lagi hingga Senin ini (23/11/2023), Dinsos masih berbelit-belit," kata Firman.

Relawan yang membantu memediasi antara pemilik rumah dengan Pemprov Lampung sejak tahun 2016 mengaku heran. Baru kali ini, rumit dam berbelit-belit padahal telah dianggarkan setiap tahun buat membantu warga Lampung yang miskin yang sakit dirujuk ke Jakarta.

Baca juga: Mahfud-Gibran Maju di Pilpres 2024, Cak Imin Mengaku Tidak Gentar

Kenapa, kata dia, persyaratan tak dibicarakan sebelum dead line. Setelah jatuh tempo, baru ini itu sampai pemilik rumah merasa dipermainkan kebaikannya mentoleransi sekian lama, ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin sore (23/10/2023).

Sebanyak 18 pasien dan keluarganya yang berada di Rumah Singgah Lampung, Jl. Kernolok IV No. 35 Rt/Rw. 006/008 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat, kebingungan. "Mereka panik dan tak tahu harus bagaimana," kata Firman.

Rumah Singgah Lampung dibuka untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.

Baca juga: Melindungi Para Pengguna dari Malware, Google Merilis Play Protect untuk Pemindaian Aplikasi

Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan.

Fasilitas yang disediakan selain kamar untuk pasien (4 kamar/8-12 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya. (HBM)