Helo Indonesia

Pemkot Semarang Ubah Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Jadi Pajak Barang dan Jasa

Rabu, 18 Oktober 2023 07:12
    Bagikan  
Pemkot Semarang Ubah Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Jadi Pajak Barang dan Jasa

Kepala Bapenda Kota Semarang ndriyasari

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa berkontribusi menghasilkan pendapatannya lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022, setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi diwajibkan untuk segera menyusun peraturan tentang pendapatan daerah. Meskipun pendapatan sudah naik cukup signifikan, namun Pemkot Semarang masih perlu menaikan PAD.

Baca juga: Jelang Hari Santri Nasional, MAJT akan Gelar Istigasah dan Salat Istisqa

“Kita menyesuaikan dengan Undang-Undang baru. Meski perubahan hampir cukup signifikan, di mana semua pajak dan restrubusi masuk dalam satu Perda termasuk di dalamnya BLUD semulanya menjadi lain-lain PAD yang sah, kini menjadi retribusi. Jadi semua pendapatan itu diatur di dalam Perda itu,” ujarnya di Balai Kota Semarang, Selasa 17 Oktober 2023.

Iin sapaan akrabnya juga menjelaskan, jika saat ini Pemkot Semarang telah mengubah pajak hotel, restoran, dan hiburan menjadi pajak barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan pajak daerah yang didapat bisa maksimal.

“Untuk pajak daerah sendiri memang ada perubahan dari sisi besarnya tarif dari penamaannya berubah, jumlah pajak daerahnya berubah. Jadi tadinya kita mengabung 11 mata pajak daerah, kemudian saat ini menjadi sembilan mata pajak daerah. Seperti contoh pajak hotel, restoran, hiburan itu sudah tidak ada lagi, karena namanya berganti. Bukan berarti tidak kena pajak tapi namanya berganti pajak barang dan jasa tertentu,” paparnya.

Segera Dilaksanakan

Dia  mengakui jika tarif barang dan jasa berbeda dari penamaan pajak sebelumnya. Ke depan, setelah penetapan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, hal tersebut bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Pemain Djarum Belum Terbendung di Kejuaraan Bulutangkis Setyo Budi Open

“Kemarin sudah melaksanakan penyusuan Perda dengan OPD terkait dan stakeholder, mudah-mudahan nanti 2024 sudah dilaksankaan. Tentu setelah penyusuan Perda ditanda tangani bersama akan ada evaluasi dari Provinsi dan Pemerintah Pusat. Nanti akan kita susuli petunjuk dan pelaksanaanya, berupa Peraturan Wali Kota,” bebernya.

Sementara itu, Pemkot Semarang akan terus berupaya menggali potensi memaksimalkan pendapatannya. Di antaranya yakni dari pajak bermotor dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan disesuaikan di tahun 2024 dari rekomendasi KPK.

“Tentu potensi perlu kita gali lagi, ada yang bisa diterapkan di 2024 dan ada juga nanti penerapan di 2025 salah satunya option. Kita mendapatkan 2025 nanti rencana pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan option pajak motor dan BBNKB,” tuturnya.

“Target pasti naik, tapi tentu karena melihat kondisi masyarakat dan harapan kami memang tidak ada perubahan signifikan yang frontal di masyarakat, sehingga tidak membuat kegaduhan, tidak membuat masyarakat panik. Yang jelas akan kita terapkan secara aturan, tapi smooth. Sehingga masyarkaat tidak diberikan beban. Dan tahun ini kita lakukan update untuk NJOP update atau penyesuaian nilai NJOP tergantung dari kondisi pasar. Memang hal ini rekomendasi dari KPK juga bahwa NJOP kita ada selisih dengan harga pasar,” imbuhnya.(Aji)