Helo Indonesia

BEM SI Konsolidasi Aksi Tolak Putusan MK pada 20 Oktober 2023

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 17 Oktober 2023 10:04
    Bagikan  
BEM SI Konsolidasi Aksi Tolak Putusan MK pada 20 Oktober 2023

BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menjadwalkan konsolidasi aksi menentang sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.

BEM SI Kerakyatan mengajak semua elemen masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Selasa (17/10/2023). Mereka merencanakan aksi merespons putusan MK itu pada 20 Oktober 2023 untuk menentang sikap MK.

Melki Sedek Huang, perwakilan BEM SI, Senin (16/10/2023), berpendapat putusan MK erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik. BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia negara hukum, bukan kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca juga: Dr. Budiyono: MK Terjebak Pusaran Politik Putusan Usia Kepala Negara

"Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," katanya.

MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Gubernur Arinal Hadiri Acara Sholawat Bersama Masyarakat Pekon Bulu Rejo Pringsewu

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres. (HBM)