LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Untuk melancarkan aktifitas usaha tambang galian C yang dikelola CV Sinar Bumi Mandiri (SBM) diduga kuat menggunakan dua izin yang berbeda.
Aktifitas tambang galian C tersebut beroperasi di wilayah Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, sementara untuk lokasi pengolahannya berada di Desa Paguyuban Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.
Saat dikonfirmasi, S salah satu pekerja mengatakan, bahwa usaha pertambangan tersebut sebelumnya merupakan milik AR, namun saat ini sudah dialihkan kepada perusahan CV Sinar Bumi Mandiri.
Baca juga: Iklan Rokok Top Tak Kantongi Izin DPMPTSP Kota Balam
"Kalau izin produksi kita ada Kabupaten Pesawaran, dan untuk izinnya masih hidup hingga tahun 2025," kata dia, Kamis (5/10/2023).
"Kalau untuk izin tambang kan sudah balik nama. Yang beredar di media kan Andi Robi atau AR itu sudah tidak aktif. Dan yang aktif saat ini adalah Sinar Bumi Mandiri bisa di cek di OSS," tambahnya.
Sementara, A salah satu warga Pekon Tambahrejo membenarkan bahwa lokasi pengerukan tambag galian C yang semula diduga milik AR berada di wilayah pekon tersebut.
Baca juga: MTQ Lampung Menghitung Hari, Anggaran Belum Dievaluasi DPRD Kota Balam dan Provinsi
"Iya itu masih lokasi Pekon Tambahrejo namun kalau kantornya sudah masuk di wilayah Kabupaten Pesawaran, kan itu cuma di batasi jalan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Pekon Tambahrejo, Supriyadi saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan karena sedang berada di Rumah Sakit. (Rama)
