Helo Indonesia

Iklan Rokok Top Tak Kantongi Izin DPMPTSP Kota Balam

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 5 Oktober 2023 20:43
    Bagikan  
Iklan Rokok Top Tak Kantongi Izin DPMPTSP Kota Balam

Iklan.rokok tak berijin (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Reklame Rokok merk ternama yang tidak mengantongi izin DPMPTSP Kota Bandarlampung berjejer di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa 8.

Setelah dikonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan , bahwa reklame rokok yang ada 5 berjejer dipinggir jalan ternyata tidak ada izinnya,"katanya Kamis (5/10/2023)

Belum ada pengajuan ijin ke PTSP milik siapa kami tidak faham, coba koordinasi dengan BPPRD apakah ditarik pajak reklame nya apa belum, nanti coba kita cek lagi, memang kadang-kadang seperti kucing-kucingan mereka ini, tau-tau ada aja masang dimana gitu,"ujarnya

Baca juga: MTQ Lampung Menghitung Hari, Anggaran Belum Dievaluasi DPRD Kota Balam dan Provinsi

Belum lama kan pernah ada yang mau pasang di atas trotoar setelah diberitakan langsung dicabut, bilangnya sudah ada izin padahal pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok di tengah-tengah trotoar, apalagi ini di pinggir jalan,
" Alhamdulillah ada media yang memberikan informasi pihaknya sangat berterima kasih, karena ini termasuk APBD kalau seperti ini kan mau menghindari pajak reklame dan Izin juga,"tukasnya

Saat dikonfirmasi ke Kabid Pajak dan Restribusi Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp belum ada jawaban apakah sudah ditarik pajak reklamenya. (Hajim)