Helo Indonesia

Dugaan Pungli MAN 2 Balam, Masih Proses Penyelidikan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 4 Oktober 2023 20:16
    Bagikan  
Dugaan Pungli MAN 2 Balam, Masih Proses Penyelidikan

MAN 2 Geruntang Bandarlampung (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandarlampung belum jelas hasilnya sejak diungkap salah satu media siber daerah ini akhir tahun lalu.

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Senin (2/10/2023), Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan masih proses."Siaap, dalam proses penyelidikan," tandasnya.

Kepala Sekolah MAN 2 Kotaa Bandarlampung Drs. Nauval dikonfirrmasi via whatsapp tak menjawab dan didatangi ke sekolah untuk memberikan kesempatan cover both side dikatakan stafnya tak ada di kantor

Baca juga: ASN di Kabupaten Tubaba Ikuti Seleksi Perebutkan Hadiah Umroh

Akhir tahun lalu, Tinta Informasi mengungkapkan adanya dugaan pungli di sekolah yang dipimpin Drs. Nauval tersebut. Hasil.penyelusuran media tersebut ditemukan:

1. Siswa kelas 12 diwajibkan membayar uang komite Rp 250 ribu perbulan.
2. Dana asrama Rp1,5 juta per bulan.
3. Awal sekolah, siswa diwajibkan membayar Rp4 juta untuk seragam sekolah.

Berdasarkan Peraturan Kementeri Agama Republik Indonesai (Kemenag-RI) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah:
BAB 1 Ketentuan Umun Pasal 1, Alenia 4): sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perseorangan maupun bersama- sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah (BAB 1 Ketentuan Umun Pasal 1, Alenia 4).

Baca juga: Anies Berpeluang Masuk Putaran Kedua Jika Pilpres 2024 Hanya Diikuti Tiga Pasang Capres

BAB 2 bagian 3 fungsi, Pasal 10 aliniya 2 diterangkan panggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangaka mengengah madrasah.

Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka penetapan dana yang harus dibayar oleh siswa di sekolah tersebut masuk pada kategori pungutan liar.

Adapapun kategori pungil yang terjadi di sekolah yaitu, uang pendaftaran masuk, uang komite, uang ekstakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang seragam sekolah dan masih bayak lagi lainya. (Hajim)