LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengharapkan Polres Pesawaran menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Angger Pangestu, wartawan media online waktuindonesia.id, mengalami kekerasan meliput perkelahian di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtatan, Minggu (24/9/2023). Polisi sudah menangkap tersangkanya.
"Pelaku dapat diancam pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana paling lama dua tahun, Pasal 335 KUHP tindakan pengancaman," ujar Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar, Minggu (1/10/2023)
Baca juga: Asap Bukan Penghalang, 1.000 Pelari Bersemangat Ikuti Bank Jateng Friendship Run di Palembang
Pelaku juga dapat dipidana menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) terkait menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta, ujarnya.
Ia juga berharap penyidik kepolisian dapat menerapkan pasal berlapis tersebut guna kepastian hukum bagi korban dan juga menjaga marwah profesi jurnalis.
"Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi dalam dugaan tindakan pidana tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Ismail mengapresiasi kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku. "Mewakili seluruh insan pers khususnya yang tergabung di PWI Pesawaran, kami sampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim," katanya.
Baca juga: Harap Hasil Tangkapan Melimpah, Warga Desa Sendangsikucing Larung Sesaji Kepala Sapi di Laut
Peristiwa tersebut, harus menjadi efek jera bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput hingga menyajikan informasi kepada publik di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Ismail berharap, terungkapnya dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan pihaknya telah meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.
"Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami siarkan secara resmi hasil penyidikan," ungkapnya.
Penangkapan terduga pelaku itu sebagai buntut dari peristiwa yang menimpa Angger saat meliput perkelahian di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtatan pada Minggu dini hari, sekira pukul 00.15 Wib. (Rama)
