Helo Indonesia

Tinggal Nambah Rp 3 Juta, Beli Motor atau Sepeda Listrik Baru Bisa Pakai Plat Nomor, Syaratnya Gampang kok!

M. Haikal - Teknologi -> Otomotif
Kamis, 27 Juli 2023 19:07
    Bagikan  
sepeda dan motor listrik,
Foto: Heloindonesia.com

sepeda dan motor listrik, - Sejumlah sepeda motor listrik di sebuah showroom di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

HELOINDONESIA.COM - Hingga saat ini memang belum ada regulasi pasti yang mengatur moda transportasi sepeda atau motor listrik untuk digunakan di jalan raya besar.

Namun pada kenyataannya, pengguna sepeda atau motor dengan tenaga listrik ini makin hari terus bertambah.

Anda bisa melihat ibu-ibu atau anak-anak menggunakan sepeda atau motor listrik berlalu lalang di berbagai ruas jalan.

Tak hanya di jalan-jalan kecil atau komplek perumahan, bahkan banyak juga pengguna sepeda atau motor listrik di jalan-jalan besar dengan kondisi lalu lintas yang padat.

Baca juga: Kritikus: Norak, Gegara Benci Anies Nyapres, Jokowi Intimidasi Para Menteri

Bahkan tak sedikit pengguna sepeda atau motor listrik ini mengalami insiden kecelakaan. Selain karena suara mesin yang nyaris tak terdengar sehingga membuat pengendara lain lalai, hingga menyalahi aturan berlalu lintas.

Umar, seorang teknisi di showroom Otobot yang menyediakan penjualan sepeda dan motor listrik mengakui bahwa permintaan sepeda dan motor listrik setiap harinya terus meningkat.

Saat dikunjungi Heloindonesia.com, puluhan motor listrik baru diturunkan dari sebuah truk besar bertingkat ke showroomnya. Otobot menjual ratusan sepeda dan motor listrik dari berbagai merek dengan berbagai model.

Harga yang dijual tiap unit pun bervariasi. Untuk sepeda listrik paling murah sebesar Rp 4,2 juta. Sementara motor listrik dijual mulai harga Rp 8,5 hingga paling mahal Rp 18 juta.

Baca juga: Awas, Salah Pasang Aki di Sepeda atau Motor Listrik Bisa Meledak, Teknisi: Paling Bikin Muka dan Tangan Hitam-hitam

"Harga ini off the road ya. Bisa dibikin on the road dengan menambah Rp 3 juta saja sudah dilengkapi surat-surat kendaraannya," ujarnya.

Untuk motor atau sepeda listrik pun, menurut umar bisa dibuatkan surat-surat resminya.

"Nanti kan ada faktur pembeliannya. Untuk membuat surat-surat kendaraan seperti motor bermesin konvensional juga bisa. Dasar pembuatan surat-surat itu kan ada pada faktur. Cuma beda di plat aja. Biasanya ada tanda garis biru untuk plat nomor motor atau sepeda listrik," jelasnya.

Umar mengakui bahwa banyak pengguna sepeda listrik menyalahi aturan lalu lintas.

"Sepeda listrik itu kan hanya boleh dipakai di jalanan kampung atau komplek perumahan saja. Tapi sekarang banyak yang memakainya di jalan besar. Membahayakan sih, tapi bagaimana lagi sepertinya tidak ada yang melarang," paparnya.

Baca juga: Siap-siap Samsung Keluarkan HP Seri Galaxy 5G, Gahar Banget, Sudah Dilengkapi Bazel

Soal surat-surat kendaraan, menurut Umar, konsumen yang membeli motor atau sepeda listrik di showroomnya hanya sedikit yang mau membuatkan surat-surat.

Tapi lebih banyak kosongan (tanpa surat)," ujarnya.