DPR Kritik Kemhan Gegara Borong Pesawat Bekas Senilai Rp 11 Trilyun : Bakal Jadi Bom Waktu

Jumat, 16 Juni 2023 23:47
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Foto: tangkapan layar akun Twitter sprinter99880

HELOINDONESIA.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membeli jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar sejumlah 12 unit mencapai Rp11,8 triliun.

Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta mengkritik pembelian jet tempur bekas tersebut. Dia mengingatkan bahwa pembelian pesawat Mirage 2000-5 ini bisa menjadi bom waktu.

"Sepuluh tahun lagi, pesawat ini akan masuk museum. Anggaran pembelian nyaris Rp 12 triliun belum termasuk perawatan. Pemakaian selama 10 tahunan, jika dibagi rata pertahun maka Indonesia setiap tahun meyisihkan lebih dari Rp 1 trilliun untuk urusan pesawat bekas ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, Kemhan tidak belajar dari banyak permasalahan yang muncul setelah 24 unit pesawat F-16 dari Amerika Serikat senilai 750 juta US dollar tahun 2011, dengan biaya perawatan yang lebih mahal dibandingkan pesawat sejenis deperti Gripen dengan kemampuan tidak jauh berbeda.

Baca juga: Status Pandemi Akan Dicabut, Pemerintah Tak Lagi Tanggung Biaya Pasien Covid-19

“Pertama, pengadaan pesawat tempur bekas ini berpotensi melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan. Partisipasi industri pertahanan di dalam negeri dalam pembuatan alutsista. Pembelian pesawat bekas jelas tidak melibatkan industri pertahanan dalam negeri shingga alih teknologi dan penggunaan bahan baku pembuatan alutsista yang berasal dari dalam negeri tidak akan ada,” ujar Sukamta.

Masalah kedua, imbuh dia, tidak adanya jaminan ketersediaan suku cadang, perawatan dan perbaikan kerusakan pesawat dalam jangka panjang dari produsen pesawat. Jaminan support service hanya terbatas 3 tahun berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

"Ketiga, biaya perawatan yang tinggi. Pesawat Mirage 2000-5 telah dipakai Qatar sejak 26 tahun lalu. Sedangkan usia aktif pesawat tempur antara 30-40 tahun. Artinya sekitar 10 tahun lebih sedikit pesawat ini bisa dipakai secara optimal dengan catatan perawatan dan suku cadang tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Mingrum Gagal Penuhi Harapan Warga Turunkan Tarif Tol

Selain itu Sukam ta menilai, harga pesawat bekas ini sangat mahal dan tidak efektif dalam usia penggunaan. JIka membeli pesawat baru, anggaran ini cukup untuk 12 pesawat tempur Boeing F/A-18E/F Super Hornet seharga US$ 67,4 juta Rp 968 miliar.

"Bahkan bisa membeli pesawat tempur baru 9-10 buah kisaran harga Rp 1,2-1,3 triliun pesawat seperti McDonnell Douglas F-15EX Strike Eagle, Sukhoi Su-35 Flanker E, Saab JAS 39E/F Gripen, Lockheed Martin F-35A,” ujarnya.

Meski demikian, Sukamta berjanji akan terus mengawal dan mengkritisi keputusan Kemhan ini agar keputusan-keputusan strategis pertahanan tidak diambil secara serampangan.

Baca juga: PSI Klaim, MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Berkat Buah Perjuangannya

"Tidak ada perencanaan jangka panjang mengenai pembelian pesawat bekas ini. Alasan Kementrian Pertahanan membeli pesawat bekas dengan alasan lebih cepat dalam penyediaan alutsista dibandingkan dengan pembelian pesawat baru untuk menutupi berkurangya alutsista menunjukan Kemhan tidak memiliki perencanaan strategis dan implementasi dfengan baik,” tutup Sukamta

Berita Terkini