HELOINDONESIA.COM - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Rabu (13//9/2023) mengeluarkan sikap resminya terkait aksi demo yang berujung bentrokan di Batam, Senin (11/9/2023).
Bahkan hingga saat ini, petugas polisi terus menambah personel sebanyak 400 personel untuk pengamanan mediasi dan dialog terkait relokasi warga Rempang.
Sementara LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai proyek Rempang Eco City sangat bermasalah, ternyata payung hukumnya baru disahkan 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.
Baca juga: Menuntut Penyelesaian Konflik di Tanah Rempang Galang, Begini Sikap dari Organisasi Bangsa Melayu
Sementara Ketua LHKP, Ridho Al-Hamdi dan Ketua MHH, Trisno Raharjo mengatakan jika penggusuran warga Rempang, Kepulauan Riau adalah bukti pemerintah gagal melaksanakan mandat konstitusi.
Dimana pemukiman dan warga Rempang tercatat sudah menempati lokasi itu sejak tahun 1834, tempat tinggal dan pemukiman mereka itulah saat ini yang akan digusur untuk proyek Rempang Eco City.
Sementara Rempang Eco City sekarang menjadi proyek strategis nasional (PSN) yang menimbulkan benrok warga dengan aparat keamanan.
Ridho Al Hamdi mengatakan jika proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang terdampak proyek.
"Setiap pembangunan proyek strategis nasional, pemerintah selalu memobilisasi aparat secara berlebih yang berhadapan dengan masyarakat," kata Ridho.
Baca juga: Laskar Lampung Kecam Relokasi 7500 Warga Pulau Rempang Usai Jokowi Pulang dari Cina
Ridho menilai dalam pengadaan tanahnya, terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.
Atas dasar itu LHKP dan MHH PP Muhammadiyah mengecam kebijakan pemerintah menggusur masyarakat Pulau Rempang demi kepentingan industri.
"Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan, bahkan terlihat brutal pada 7 September 2023, itu sangat memalukan," ujar Ridho.
Menurut Ridho pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Baca juga: Rusuh Tanah Rempang Jatuh Korban, ini Tanggapan Mahfud MD
Seperti kita ketahu pasca terjadinya bentrok yang dilakukan warga Pulau Rempang sejumlah pejabat memberikan statemennya yang seolah-olah masyarakat Rempang yang tidak mendukung Proyek Strategis Nasional.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memberikan hak guna usaha atas Pulau Rempang pada tahun 2001-2002 kepada sebuah perusahaan.
Hanya saja, sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang itu belum digarap dan tidak pernah dikunjungi.
Pernyataan itu mendapat kritikan keras dari Ridho Al Hamdi, dimana masyarakat Rempang telah ada sejak tahun 1834, sehingga dia menilai membela kepentingan investor swasta.
Baca juga: Kapolri Diminta Bertanggung Jawab atas Terjadinya Korban Gas Air Mata di Rempang
Mahfud MD juga dinilai menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut.
Pemerintah dinilai oleh LHKP dan MHH PP Muhammadiyah merupakan salah satu bentu kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Dimana disebutkan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtaraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Negara gagal menjalankan Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Melalui penggusuran paksa itu, engara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka brupa Proyek Eco City seluas 17.000 hektare.
Untuk itu, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah Pusat meminta Presiden dan Meko Perekonomian untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN.
Medesak Kapolri membebaskan warga yang ditahan dan menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik di Pulau Rempang.
Medesak pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendaya gunakan dialog dengan cara damai dan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.
Sejarah proyek ini bermula sejak tahun 2001 Pemerintah Kota Batam mengajukan pengembangan ke Jakarta mengajukan pengembangan kawasan Pulau Rempang, berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.
Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari malaysia dan Singapura dengan PT Mega Elok Graha, group Artha Graha miliki pengusahaan kakap Tommy Winata.
Perusahaan itu akan mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
Tahun 2007 proyek Rempang Eco City mulai diketahui masyarakat di Pulau Rempang secara luas mendapat penolakan dari warga.
Kemudian pada Juli 2023 rupanya pemerintah mendatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari China untuk berinvestasi sebesar 11,5 triliun USD untuk membangun pabrik kaca dan solar panek di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco City.
Meskipun proyek ini memiliki potensi nilai investasi sangat besar untuk menarik investasi sebesar Rp318 triliun hingga tahun 2080, rencanya ini menyebabkan warga tergusur termasuk pemukiman warga asli dan 16 kampung tua yang ada sejak tatun 1834.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jika perusahaan kaca itu merupakan perusahaan terbesar di dunia.
Adalah Xinyi Grup, perusahaan yang didirikan sejak 1988 yang berkantor pusat di Hongkong.
Dilansir dari laman resmi Xinyi, perusahaan itu bergerak pada produksi kaca apung, kaca mobil, dan kaca arsitektur hemat energi berkualitas tinggi dan telah memiliki jaringan di 130 negara di dunia.
Untuk di kawasan Asean, Xinyi tercatat telah memperlebar sayapnya di kawasan Malaka dan Malaysia.
Sementara Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan investasi perusahaan asal Tiongkok Xinyi Group untuk pembangunan pabrik kaca di Pulau Rempang, Batam, akan batal jika lahan di kawasan yang ingin dikembangkan tak kunjung tersedia.
Rudi menyebut deadline penyediaan lahan 2.000 hektare yang bakal dipakai itu diharapkan dapat selesai pada 28 September 2023.
Dari kawasan tersebut, rencananya akan dibangun 13 proyek.
"Kalau ini tidak selesai maka investasinya akan keluar, mungkin balik lagi ke Malaka. tadinya ini di Malaka, tapi karena Malaka tidak bisa menyiapkan waktu yang mereka mau maka dia ditarik ke Kota Batam. Maka kami hanya punya beberapa hari lagi, tim saya turun terus kita coba menyelesaikan 2.000 hektare itu," kata Rudi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (13/9/2023).
"Kalau enggak selesai (2.000 hektare) bisa saja. Apalagi isu ini sudah dengar sampai di dunia soal demo ini," tambahnya.
Xinyi Group merupakan perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pembuatan kaca dan panel surya.
Perusahaan ini sebelumnya telah memiliki pabrik kaca terintegrasi terbesar di dunia yang ada di Tiongkok, dan Indonesia akan menjadi titik lokasi pabrik terbesar kedua.
Total investasi yang akan digelontorkan dari proyek di Kawasan Rempang ini sekitar USD 11,5 miliar atau setara Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja ditargetkan sebanyak 35 ribu orang.
Rudi mengatakan, penandatangan kerja sama pengembangan kawasan Rempang sudah dilakukan sejak 2004.
Dari perjanjian tersebut, luas lahan yang akan dikembangkan sekitar 17.600 hektare yang terdiri dari 10.280 hektare hutan lindung dan 7.572 hektare digunakan PT MEG untuk investasi. **
