Helo Indonesia

Miris, Judi Online Libatkan Emak-emak Hingga Anak SD Dengan Perputaran Uang Capai Rp 81 Triliun

Drajat Kurniawan - Nasional
Sabtu, 26 Agustus 2023 18:04
    Bagikan  
Web judi online
X / @ismailfami

Web judi online - Contoh web judi online yang bertengger di situs pemerintahan, yang diungkap Ismail Fahmi. (Foto: X / @ismailfami)

HELOINDONESIA.COM - Perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau lebih dikenal dengan judi online terus meningkat drastis dari tahun ke tahun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencacat transaksi perputaran uang dari transaksi judi online nilainya mencapai Rp 81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, menyebutkan perputaran uang dari transaksi judi online mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 2021 yang tercatat senilai Rp 57 triliun. Kemudian mengalami lonjakan pada tahun 2022 hingga mencapai Rp 81 triliun.

"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring pada Sabtu (26/8).

Baca juga: Viral, Gadis ABG Ditangkap Saat Hendak Curi HP di Paninggilan, Pengakuannya Bikin Warga Elus Dada

Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Natsir mengakui bahwa situasi itu sangat mengkhawatirkan. Sebab, masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangam orang dewasa, tetapi ada juga dari pelajar sekolah dasar (SD).

Baca juga: Bayi Ditinggalkan Berikut Perlengkapan dan Surat di Depan DDI Lampung

"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua. Karena orang-orang yang terlibat judi online tidak hanya dari kalangan dewasa namun banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.

Dari Data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, diketahui masyarakat banyak yang melajukan aktivitas judi online saat masa Pandemi. Pasalnya mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah lantaran WFH dan larangan keluar rumah.

"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," katanya.