Helo Indonesia

Beredar Gaji Ahok Mencapai Rp8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Diminta Beri Klarifikasi

Winoto Anung - Nasional
Rabu, 2 Agustus 2023 18:17
    Bagikan  
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram)
Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram) - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Besaran gaji Ahok beredar di media sosial beberapa hari ini. Menurut pemberitaan dan juga di medos disebutkan sungguh fantastis gaji Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku komisaris Utama (Komut) PT Pertaminia mencapai Rp8,3 miliar per bulan.

Jumlah sebesar itu jelas membuat banyak orang terheran-heran. Kalangan DPR pun meminta PT Pertamina untuk memberikan klarifikasi, karena hal ini ironis sekali. Gaji sebelumnya saja juga sudah membuat banyak pihak melongo, karena per bulan sekitar Rp2,8 miliar.

“Kalau berita ini benar, maka sungguh ironis sekali. Dan ini menjadi bahan ejekan public,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto, Rabu 2 Agustus 2023.

Hal ini karena Pertamina ibaratnya baru perbaikan, dan menurut Dirut Pertamina tahun lalu (2022) Pertamina bisa meraih keuntungan terbesar sepanjang sejarah.

Baca juga: Ki Anom Suroto Nilai Anies Baswedan Paling Peduli Pada Para Dalang, yang Lain Tidak

“Sesuai konstitusi, kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran segelintir orang, para pengurus BUMN Migas,” ujar Mulyanto, anggota DPR dari Fraksi PKS.

Maka dari itu, dia berharap PT Pertamina segera mengklarifikasi berita ini. Tidak hanya itu, Ia juga minta BPK (Badan pemeriksa keuangan) memeriksa (audit) anggaran Pertamina, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jangan sampai penerimaan negara dari sumber daya alam dinikmati dan menjadi bancakan segelintir penguasa. Ini melukai rasa keadilan kita, di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon 3 kg bersubsidi dan harga BBM yang kembali naik,” tegas Mulyanto.

Baca juga: Keganjilan Panji Gumilang, Diduga Dia Intelijen Tapi Bukan Produk Intelijen Lokal

Beberapa hari terakhir pemberitaan media massa diramaikan dengan berita Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang masih dijabat oleh Basuki Tjahja Purnama berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina itu, Ahok akan menerima gaji hingga Rp8,36 Miliar per bulan. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding yang Ahok terima pada tahun sebelumnya, yakni Rp34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp2,8 miliar per bulan. (*)

(Winoto Anung)