Helo Indonesia

Menpan RB Sebut PNS Part Time Akan Mendapatkan Pensiun

Drajat Kurniawan - Nasional
Jumat, 14 Juli 2023 18:37
    Bagikan  
ASN Pemprov DKI Jakarta
Foto : Tangkapan Layar

ASN Pemprov DKI Jakarta - (Instagram/Pemprov DKI)

HELOINDONESIA.COM - Rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, Pemerintah dalam hal ini juga akan memberikan pensiun bagi PNS part time.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan itu akan dimuat dalam draf RUU ASN yang saat ini tengah dibahas.

Namun Anas mengakui sejauh ini belum dilakukan pembahasan mengenai gaji yang akan diterima PPPK part time. Namun, dipastikan para pekerja itu akan menerima pensiunan.

"Salah satu poin yang juga dibahas dalam UU yaitu bahas bagaimana temen-temen honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting. Sehingga dengsan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Baca juga: 14 Manfaat Kesehatan Kurma untuk Wanita Selama Siklus Menstruasi

Anas memaparkan, wacana diadakan PNS Part time untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Setelah kebijakan tersebut selesai dibahas, Anas mencontohkan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time, salah satunya cleaning service.

"Terpenting di dalam UU ini DPR bersama Pemerintah sepakat mengamankan dulu yang 2,4 juta (dari PHK)," kata Anas.

Selain itu, menurut Anas, adanya RUU ASN ini juga akan menjanmin kepastian honorer untuk bisa dapat bekerja sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Bayern Munich dan Tottenham Hotspur Bertemu untuk Harry Kane, Sudah Sepakat Transfer?

"Oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan kirim surat kepada PPPK di seluruh Indonesia untuk segera menganggarkan. Sambil menunggu UU, karena kan sudah mulai pembahasan anggaran di tahun 2024," imbuhnya.