HELOINDONESIA.COM - Presiden Jokowi terindikasi tidak paham tentang kewenangan DPR dan kewenangan Presiden terkait kewenangan pembentukan Undang-undang (UU).
Ini terlihat dari cuitan yang disampaikannya terkait rapat paripurna DPR yang memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk disahkan menjadi UU Kesehatan.
Presiden Jokowi dalam cuitan itu menyatakan DPR telah resme mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undanga-undang. Presiden Jokowi terindikasi tidak paham atau tidak mengerti kewenangan DPR, karena disebut mengesahkan.
“Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini,” tulis Jokowi di Twiter dengan akun @jokowi.
Dan di alenia kedua, dia menyebut kata pengesahan, yang dimaksudkan juga sebagai kewenangan DPR. “Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan akan dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air,” tulis @jokowi.
Untuk twit kedua Presiden Jokowi mengatakan, Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya.
Kata mengesahkan, atau pengesahan oleh DPR itu tidak selaras dengan kewenangan DPR sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 20 (2) Setiap Rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Baca juga: Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
Jadi, dalam pasal itu DPR tidak punya kewenangan mengesahkan RUU menjadi UU. Kewenangan DPR hanyalah memberikan persetujuan atas RUU untuk disahkan menjadi UU.
Lantas siapa yang mengesahkan? Menurut UUD 1945, kewenangan yang mengesahkan UU adalah Presiden. Seperti termaktub dalam Pasal 20 ayat (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 20 tersebut sangat jelas tentang kewenangan DPR dan Presiden. DPR tidak punya kewenangan mengesahkan, kewenangannya hanya memberi Persetujuan.
Presiden memberikan persetujuan bersama DPR dan Presiden mengesahkan RUU menjadi UU, penjelasannya, yakni saat Presiden memberi tanda tangan UU tersebut. (*)
Oleh: Winoto Anung, wartawan HeloIndonesia.com.
