Helo Indonesia

Kepesertaan JKN Warga Baru 70 Persen, Begini Keinginan Bupati Ponorogo

Edo - Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 12:49
    Bagikan  
KOORDINASI
humas pekab ponorogo

KOORDINASI - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait

HELOINDONESIA.COM - Jamikan Kesehatan Nasional (JKN) sangan benting bagi warga. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada warganya.

Sementara tingkat kepesertaan penduduk Kabupaten Ponorogo dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih di kisaran 70 persen.

Bupati Sugiri kemudian memasang target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan jaminan kesehatan itu hingga mencapai 85 persen untuk tahun ini.

Rapat koordinasi pun kemudian digelar untuk percepatan UHC yang dipimpin langsung Bupati Sugiri Sancoko di Ruang Bantarangin, Senin (29/5/2023).

"Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus ambil bagian sesuai bidangnya masing-masing, dalam percepatan UHC, masing-masing OPD harus bergerak di bidangnya. Pada prinsipnya jika melakukan hal yang sama dalam waktu cepat, maka target 85 persen akan tercapai," ungkap Sugiri.

Baca juga: Ponorogo Bakal Diusulkan Menjadi Jejaring Kota Kreatif Dunia, Begini Upaya Bupati Sugiri Sancoko

Dalam waktu dekat, Bupati Sugiri bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) sehingga masing-masing OPD mengetahui tugasnya untuk mempercepat UHC.

Bupati kelahira Gelang Kulon, Sampung Ponorogo ini, tidak menutup kemungkinan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi apapun.

Setidaknya, meringankan biaya jika peserta mengalami sakit. "Saya mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif menjemput bola, target memang di kami tapi domainnya ada di sana,'' ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, mengatakan, UHC sudah ada peningkatan.

Baca juga: Anies Tirakat Sejak Awal Ramadan, Berujung di Masjid Tegalsari Ponorogo, Tempat Dulu Pujangga Ronggowarsito Berguru

Namun, perlu percepatan agar target segera tercapai, untuk percepatan itu, semua pihak perlu bergerak bersama.

Kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk memberikan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Apalagi, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Bahwasanya ada penjaminan kesehatan dari pemberi kerja untuk semua pekerjanya. Ini tidak di instansi pemerintah saja, tapi juga di perusahaan swasta," pungkasnya.**