bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Hingga 5 Tahun, DPR Sebut MK Ngga Tertib Konstitusi

Drajat Kurniawan - Nasional
Kamis, 25 Mei 2023 19:56
    Bagikan  
Anggota DPR RI Benny K Harman
Foto : (IG)

Anggota DPR RI Benny K Harman - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan dari semula empat menjadi lima tahun.

Keputusan MK tersebut mendapat kritik keras dari anggota parlemen. Salah satunya , anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman.

Benny menyinggung soal kewenangan MK dan DPR RI terkait pembentukan aturan. Dikatakannya, keputusan MK tersebut bisa berdampak buruk terhadap negara.

Baca juga: Viral Kasus Suami Istri Saling Lapor KDRT di Depok, Kapolda Metro Jaya Akan Upayakan Restorative Justice

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Benny berpendapat aturan masa jabatan pimpinan KPK mutlaj menjadi kewenangan DPRD selaku perumus undang-undang.

"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?" tegasnya.

Baca juga: Denny Siregar Tak Setuju Capres Harus Pemilik Partai, Ternyata Pilih Anies

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.