Helo Indonesia

3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejaksaan Agung  

M Ridwan - Nasional
Rabu, 19 Juni 2024 23:04
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - 3 Orang Saksi Terkait Komoditas Emas Diperiksa Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi,  Rabu 19 Juni 2024.

Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.


Tiga orang yang diperiksa, yaitu:

1. EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.