Helo Indonesia

Tim Intelijen Kejati NTB Amankan Pegawai Kejagung RI, Pasalnya Dalam Hitungan Hari Tidak Masuk Kantor Tanpa Izin Pimpinan

M Ridwan - Nasional
Jumat, 10 Mei 2024 11:40
    Bagikan  
l
Ist

l - DW mengaku staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung..

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan 1 (satu) orang pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung inisial DW.

Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya "DW" langsung dibawa oleh tim intelijen Kejati NTB menuju kota Mataram tepatnya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan klarifikasi.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas
atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan dan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum
Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: Kemendikbudristek Imbau Para Pihak Terkait Percepatan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul 14.00 wita tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang
ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB.

Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 wita yang bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: Insan Parekraf Siap Hadirkan Pengalaman Wisata Berkualitas Bagi Delegasi World Water Forum 2024

Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan serta keberadaan yang
bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya.

Baca juga: Terjadi Gempa Bumi Berkekuatan M3,3 di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 

Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap, DW, dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke
Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seijin pimpinan.

Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan
terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.

Demikian disampaikan secara tertulis Kasipenkum Kejati NTB, Rabu 8 Mei 2024.