bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara Rasional Dilaksanakan

M Ridwan - Nasional
Kamis, 2 Mei 2024 15:53
    Bagikan  
Kesejahteraan,
Ist

Kesejahteraan, - Amzulian berharap, melalui seminar ini dan upaya-upaya berkelanjutan lainnya, akan terjadi peningkatan signifikan dalam kesejahteraan hakim yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas peradilan di Indonesia.

HELOINDONESIA.COM - Tak hanya peningkatan kapasitas, persoalan pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY Amzulian Rifai, dalam seminar internasional "Integritas dan Kesejahteraan Hakim: Tren dan Komparasi dari Berbagai Negara, Kamis (25/4/2024) di Jakarta, mengatakan, aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif.

Selain itu, lanjut Amzulian, perlu adanya pelaksanaan rekrutmen dan pendidikan serta pelatihan yang tepat.

Baca juga: Usai Berjuang Kawal Anies, Pejuang Perubahan ALINSAN Adil Sejahtera Resmi Dibubarkan

Menurut Amzulian, negara mengakui dan menjamin independensi hakim. Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud nyata.

Mengakui hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara. Ia menekankan bahwa semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran.

“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai," tutur Amzulian.

Baca juga: Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli

Ditambahkan Amzulian, saat ini KY juga sedang memperkuat tugas advokasi hakim.

Jika hakim mengalami pelecehan, baik adanya laporan atau tanpa laporan, tim advokasi akan menangani dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hakim agar merasa aman dalam menghadapi tantangan yang dihadapi," lanjut Amzulian.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Semua itu, menurutnya, adalah faktor penting yang akan berkontribusi pada peningkatan integritas dan martabat peradilan.

Amzulian berharap, melalui seminar ini dan upaya-upaya berkelanjutan lainnya, akan terjadi peningkatan signifikan dalam kesejahteraan hakim yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas peradilan di Indonesia.

“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi, sehingga negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Perayaan HUT ke-477 Kota Semarang, Ada SNC dan Nobar Timnas U-23

Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan," tutup Amzulian.

Tags