Helo Indonesia

KASBI: 2 Periode Rezim Jokowi Perlakukan Buruh Kayak Lagu Lama Kaset Kusut

M. Haikal - Nasional
Kamis, 1 Februari 2024 21:09
    Bagikan  
Buruh
Foto: tangkapan layar

Buruh - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno di salah satu aksi demo buruh.

HELOINDONESIA.COM - Acara debat terakhir capres 2024 yang bertemakan Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan, Pendidikan, Kesehatan, Teknologi dan Informasi, Kebudayaan, Sumber Daya Manusia dan Inklusi menjadi sorotan para aktivis buruh. 

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno pada Kamis (1/2/2024) mengatakan bahwa tema itu menjadi isu strategis bagi gerakan masyarakat sipil yang berjuang pada sektor-sektor tersebut. 

"Bila dilihat dari dua periode rezim Jokowi, negara atau pemerintah tidak menunjukan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pada isu-isu tersebut," papar Sunar.

Justru, lanjutnya, memberikan “standing position “ atau keberpihakan kepada para oligarki dan kapitalisme. 

Baca juga: Harga Mazda Terbaru 2024, Dari Mazda2 Hingga Mazda MX-5 RF

"Kami masih ragu dengan para capres dan cawapres yang dipandang oleh gerakan masyarakat sipil atau gerakan rakyat terkait komitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat tersebut," papar Sunar.

Karena itu, KASBI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengkritisi isu tema debat capres ke 5 pada 4 Februari 2024 mendatang dan sekaligus menuntut negara terkait fokus utama pada ketenagakerjaan.

Menurut Sunar, strategi utama pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi menerapkan sistem liberalisasi ala neoliberal. 

"Seluruh sektor-sektor perekonomian dibuka seluas-luasnya demi menarik masuk modal," jelasnya.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi: Pengusaha Mengajar jadi Sumber Inspirasi Siswa

Dia menyoroti sektor perburuhan ada beberapa kebijakan neoliberal yang anti terhadap kesejahteraan kaum buruh.

"Seperti Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law dengan berbagai skandal legislasi dalam proses pengesahannya adalah aturan sapu jagat untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi kekuatan modal untuk melakukan ekspolitasi kaum buruh," jelasnya.

Dia mencontohkan dalam skema politik upah murah, fleksibilitas lapangan kerja hingga liberalisasi pasar tenaga kerja merupakan lagu lama, kaset kusut yang diupgrade dalam sisi pengemasanya. 

Hari ini liberalisasi tenaga kerja menjelma menjadi sepaket kebijakan yaitu UU Ominibus Law Cipta Kerja, salah satunya ialah PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja mengenai pengupahan, peraturan yang mengatur jenis pengupahan tersebut merupakan lanjutan dari proyek fleksibiltas lapangan kerja (LMF), sebagai syarat pencairan utang dana moneter pada IMF. 

Baca juga: Dua Pekan Jelang Pemilu, Harga Sembako Di Lamtim Normal.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya di Indonesia, tegas Sunar, secara resmi negara memainkan peranannya dalam memiskinkan buruhnya dengan skema politik upah murah dan eksploitasi berkedok fleksibilitas tenaga kerja.