Helo Indonesia

MKMK Tak Berwenang Ubah Keputusan MK Soal Syarat Usia Capres dan Cawapres

Drajat Kurniawan - Nasional
Selasa, 7 November 2023 20:17
    Bagikan  
Gedung Mahkamah konstitusi
Foto : Ist

Gedung Mahkamah konstitusi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres setelah mengadili dugaan pelanggaran etik hakim konstitudi.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Menurutnya, telampau jauh jika MKMK mengubah putusan itu. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," tegasnya.

Adapun MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Baca juga: Putusan MKMK Berdampak pada Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstuitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.