Helo Indonesia

DPR RI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Drajat Kurniawan - Lain-lain
Selasa, 5 Desember 2023 20:00
    Bagikan  
Gedung DPR RI
(Ist)

Gedung DPR RI - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam meminta, kepala daerah dan anggota DPRD tetap dipilih rakyat.

Pernyataan Multazam menanggapi adanya Draft RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya ditunjuk presiden. 

"Agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, dalam pemerintahan Provinsi DKJ, kepala daerah dan anggota DPRD-nya hendaknya dipilih rakyat," kata Ibnu, Selasa (5/12).

Dia menilai kepal daerah dipilih rakyat untuk mencari pimpinan daerah secara demokratis. 

kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur maupun anggota DPRD yang tidak dipilih rakyat malah mengebiri hak-hak rakyat. 

Baca juga: Pj Gubernur DKI akan Upayakan Bunga Rendah untuk ASN yang Mau Cicil Kendaraan Listrik

Termasuk, lanjut Ibnu, untuk kota dan kabupaten atau walikota dan bupati. Ia menilai, sebaiknya mereka diproses melalui proses demokrasi yang baik atau dapat dipilih secara langsung oleh rakyat Jakarta itu sendiri.

Sehingga, bisa memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia yang punya kemampuan memimpin daerah," ujar Ibnu.

Meski begitu, Fraksi PKB menyatakan tetap menyetujui usulan agar RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Namun, Ibnu berharap, catatan pertimbangan yang disampaikan Fraksi PKB itu dapat menjadi perbaikan dalam draft RUU DKJ.

Baca juga: Jelang Puasa, Tanah Abang Macet Bak Jalur Neraka, Pj Gubernur DKI dan Wali Kotanya Memble

Selain itu, Ibnu turut menyoroti Dewan Kawasan. Ia meminta, pembentukan tidak diserahkan secara langsung kepada Wakil Presiden dan seharusnya setingkat kelembagaan menteri karena yang diurus algoritma wilayah DKJ.

Terkait RUU DKJ, delapan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI secara prinsip memberikan persetujuan. Sedangkan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang masih menolak RUU DKJ karena banyak hal-hal yang harus dibahas detail.

Bahkan, PKS yang merasa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Provinsi, memilih membacakan keberatan mereka secara lisan. Sedangkan, fraksi-fraksi lain yang memberikan catatan hanya menyampaikan secara tertulis.