Helo Indonesia

Bea Cukai Musnahkan Satu Ton Roti Milk Bun Thailand Tak Berizin Badan POM

M Ridwan - Internasional
Senin, 11 Maret 2024 08:09
    Bagikan  
Dimusnahkan,
Ist

Dimusnahkan, - Roti Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan Beacukai Karena Tak Berizin BPOM.

HELOINDONESIA.COM - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.

Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas.

Baca juga: Luar Biasa! TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan 70 Kg Narkoba di Bakauheni Lampung Selatan 

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gatot menambahkan, dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian.

Baca juga: MUI: Boikot Produk Pro Israel untuk Lemahkan Perekonomian Negara Zionis

Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.

Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

Baca juga: Di Dapil 10 Jakarta, 7 Petahana Kembali Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta, 5 Lainnya Pendatang Baru

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Diperairan Danai Tanjung Balai Karimun Digagalkan TNI AL

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutupnya.