Kasus Nenek Dibunuh Ponakan, Pelaku Jalani 62 Adegan Rekonstruksi

Rabu, 24 Mei 2023 20:56
(Ist) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang nenek bernama Ai Trisna (63) di Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat. Pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri, tercatat sebagai mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berinisial Ad (22).

Lokasi tersangka menghabisi sang nenek di rumah korban Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan/ Kabupaten Kuningan, Rabu 24 Mei 2023.

Atas kejadian tersebut, polisi mengelar reka ulang di lokasi kejadian pada Rabu (24/5/2023). Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 62 adegan diperagakan saat tersangka menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Soroti Kekosongan Sejumlah Jabatan Kepala OPD

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan diperagakan langsung oleh tersangka. pihak Kejaksaan Negeri Kuningan juga ikut dilibatkan langsung untuk mengetahui kebenaran dari pembunuhan tersebut.

Setidakny ada 62 adegan diperagakan langsung oleh tersangka pembunuhan. Saat peragaan mencerminkan kejadian yang dialaminya. 

"Pelaku terlihat melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat adegan 15 hingga adegan 25. Usai itu hingga adegan 62 sebagai adegan terakhir tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” kata Willy.

Baca juga: Berusia 92 Tahun, NeneK Salamah Berangkat Haji Sendirian, Bismilah

Sementara ini seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan dan menuangkannya kepada berita acara pemeriksaan (BAP). 

Willy mengungkapkan bahwa Mmotif tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati. Dia menduga karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka.

“Ada perkataan dari korban yang membuat tersangka tersinggung hingga gelap mata dan tega membunuh korban," ujar Willy.

Baca juga: Kepala Tiyuh di Tubaba Serahkan Senpira Kepada Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka saat saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian. Motor milik tersangka diketahui ditinggal di rumah korban.

"Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkini