Berkedok Warung Jamu, Ternyata Jual Miras, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Sabtu, 1 Juni 2024 15:40
Pelaku warung jamu penjual miras dan botol mirasnya (barbuk) diamankan Polisi. Foto: ilustrasi/ pixabay

HELOINDONESIA.COM - Warung milik SRH (23), dibilangan Tangsel, berdagang seperti warung jamu pada umumnya, rupanya hanya kedok saja, ternyata menjual minuman keras (miras). Warga lapor Polisi, akhirnya pelaku dan botol mirasnya diamankan Polisi Pondek Aren, Polres Tangsel.

Dalam pengungkapan itu, kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Polisi berhasil amankan 163 botol miras dari berbagai merk.

"Kita berhasil amankan barang bukti sekitar 163 botol miras dengan berbagai merk," terang Kapolsek Pondok Aren, Sabtu, (1/6/24).

Baca juga: Kenakan Adat Melayu Pekanbaru, Menteri AHY Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila


Terungkapnya warung jamu jual miras itu, kata Bambang adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan warung tersebut.

Adanya laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pemilik warung benar-benar menjual minuman keras dengan kedok sebagai warung jamu.

"Pemilik warung tersebut menjual minuman keras dengan kedok sebagai warung jamu," kata Bambang.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis barang haram tersebut selama 1,5 tahun dengan keuntungan sebesar Rp 5.000 per botol.

"Pelaku telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun, dan baru memulai berjualan secara online sekitar 2 bulan yang lalu. Konon, pelaku mampu menjual minuman keras sebanyak 1,5 dus dalam sehari dengan keuntungan sebesar Rp 5.000 per botol," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Peringati Hari Lahir Pancasila


Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkini