Helo Indonesia

Polres Lamteng Dipraperadilan, 4 Saksi Tak Pernah Diperiksa

Rabu, 13 September 2023 22:07
    Bagikan  
Polres Lamteng Dipraperadilan, 4 Saksi Tak Pernah Diperiksa

suasana sidang praperadilan (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pada sidang lanjutan praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah di PN Gunungsugih, Rabu (13/09/23), empat saksi pemohon mengaku tak pernah diperiksa pihak kepolisian.

Mereka adalah Saryono dan Estu Ningsih (orangtua pemohon), Eksis (kakak pemohon). Mereka warga Kampung Purwoadi Kecamatan Trimurjo. Keempat, Ferdadaner rekan bisnis pemohon warga Pringsewu.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang., SH.,MH, dengan panitera pengganti Ardiansyah. SH.,MH.

Hadir dua Penasehat hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap., SH.,MH, dan Surya Septiono.,SH, penasehat hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain., SH.,MH, dan AKP. Widodo., SH.MH dari Bidkum Polda Lampung serta sejumlah anggota Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Diskominfotiksan Pesawaran Gandeng YPPTI Minimalisasi Risiko Nelayan

Terungkap dalam sidang, keempat pemohon tidak mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasusnya pemohon (Hidayah Tri Astuti) yang telah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Lamteng.

padahal mereka termasuk saksi fakta. "Keempat saksi merupakan saksi fakta, tpi mereka belum pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasusnya pemohon, " ujar Alpaolo Harahap usai sidang, kemarin.

Sidang ke tiga ini berlangsung dari pukul 13.30 Wib hingga Pukul 19.30, dan sempat di skors dua kali untuk shalat Ashar dan Magrib.

Sidang perkara nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.GS akan dilanjutkan Kamis 14 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi termohon. (Zen Sunarto)