Helo Indonesia

Savitri Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Keadilan Masih Ada

Rabu, 13 September 2023 11:18
    Bagikan  
Savitri Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Keadilan Masih Ada

Jajaran LPHI yang dipimpin Ketua DPP, Balia Reza Maulana menyambut gembira vonis hakim yang membebaskan Savitri. Tim penasihat hukum berpose bersama keluarga Savitri. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Savitri Kartika Dewi meluapkan rasa syukur dan gembira sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung Selasa 12 September 2023. Savitri divonis bebas oleh majelis hakim.

''Alhamdulillahi rabbil 'alamin,'' ucap Savitri.

Perkara yang diadukan oleh Anastasia Prihastuti Rini tersebut menurut majelis hakim bukanlah perbuatan pidana.
“Oleh karenanya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim yang diketuai Suwanto SH. Majelis hakim dalam amar putusannya juga mengembalikan nama baik Savitri. Bukti- bukti berupa dokumen- dokumen milik terdakwa juga dikembalikan pada pemiliknya.

Masih ada keadilan
Selain Savitri dan keluarga, jajaran pengurus dan anggota Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) juga menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut.

Baca juga: Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Ajak Adu Gagasan Bukan Perseteruan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) LPHI Balia Reza Maulana SH MKn, meluapkan kegembiraannya. “ Kami menyambut gembira putusan ini. Ternyata keadilan itu masih ada. Terbukti Savitri yang memang tidak bersalah, akhirnya dibebaskan,” katanya.

Reza yang bersama jajarannya setia mengawal setiap persidangan Savitri dari awal hingga vonis dari majelis hakim dibacakan mengaku sempat khawatir akan nasib terdakwa. Mengingat, meski fakta- fakta persidangan, baik keterangan saksi, ahli maupun bukti- bukti dokumen tidak ada yang memberatkan Savitri, tetapi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) bersikukuh menuntut 2 tahun 6 bulan.

“Sempat kesal juga mendengar tuntutan JPU itu. Namun Alhamdulillah, sekarang rasanya plong. Putusan hakim tetap berpihak pada kebenaran dan membebaskan terdakwa,” ujarnya penuh bahagia.

Bercermin dari perkara ini, Reza menghimbau masyarakat jangan takut mempertahankan haknya di muka hukum. Sebab rasa ketakutan itulah yang sering dimanfaatkan para mafia tanah. “ Harus berani memperjuangkan haknya. Jangan takut dengan ancaman oknum- oknum yang ingin menguasai, “ tegasnya.

Baca juga: Demokrat Akan Dorong AHY Jadi Cawapres Ganjar, PDIP : Wajar-wajar Saja Namanya Ketum Partai

Reza juga memberi isyarat, lembaganya selalu siap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“ Demi terwujudnya hukum yang berkeadilan, LPHI siap mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, “ ujarnya.
Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Wahyu Rudi Irianto SH MH menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

“Fakta- fakta persidangan jelas mengarah tidak terbuktinya tuntutan JPU. Jadi, kami memang yakin menang. Yakin Savitri akan dibebaskan,” ungkapnya.

Savitri Kartika Dewi diadili atas laporan Anastasia Prihastuti Rini yang menduga Savitri telah menggunakan dokumen palsu pada proses sertifikat Hak Milik sebidang tanah yang sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat atas namanya. Atas laporan tersebut JPU mendakwa Savitri dengan dakwaan Primair pasal 266 ayat ( 2) jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dan dakwaan Subsidair pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aji)