Helo Indonesia

Polsek Simpang Pematang Tangkap Maling Tabung Gas

Selasa, 5 September 2023 11:29
    Bagikan  
Polsek Simpang Pematang Tangkap Maling Tabung Gas

(Foto Aan/heloindonesia.com)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Polsek Simpang Pematang berhasil amankan pelaku pencurian tabung gas Berinisial GN ( 18) warga Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku berinisial GN ditangkap di Kawasan Register 45 Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B-42/Vlll/2023/SPKT.Unit Reskrim/ POLSEK SP.PEMATANG/ POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat di kompirmasi Helo Indonesia pada Selasa 05/09/23 membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tabung gas elpiji yang sangat meresahkan masyarakat.

"Pelaku ini telah melakukan Pencurian dengan pemberatan di warung milik salah satu warga Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji bernama Chelin Ranggita, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada Pukul 01.00 Wib lalu" Ujar Kompol Muphian.

Baca juga: Bekas Usaha Mebel Terbakar di Kedamaian, Kota Bandarlampung

Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, pelaku sendirian mendatangi dengan menggunakan sepeda motor,lalu pelaku langsung mendongkel dinding warungmilim Celin dan mengambil Rokok,Uang tunai,Tabung Gas Elpiji 5 Kg sebanyak 2 buah,setelah berhasil membawa semuanya pelaku langsung melarikan diri.

Setelah kejadian itu keesokan harinya Celin Ranggita merasa kaget melihat warungnya sudah jebol dan di lihat uang dan tabung gas elpiji serta rokok sudah hilang.

Ssat itu juga Celin Ranggita langsung mendatangi Mapolsek Simpang Pematang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Gerindra Sebut Perlu Pertemuan Dengan Demokrat Untuk Berkoalisi Usung Prabowo

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk dimintai keterangan dan kita menyita barang bukti berupa enam buah tabung gas elpiji dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih biru" ungkap Kompol Muphian.

" dari kejadian tersebut Celin Ranggita mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah dan Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara"Tutupnya.( Aan.S)