Helo Indonesia

Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno dan Artis Serta Influencer Lain Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 30 Agustus 2023 22:23
    Bagikan  
Wulan Guritno
X/ @DeduktifIndonesia

Wulan Guritno - Wulan Guritno saat mempromosikan situs judi Sakti 123.

HELOINDONESIA.COM - Buntut viralnya video rekaman ketika mempromosikan situs judi online, artis cantik Wulan Guritno akan segera diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Tak hanya Wulan Guritno, artis lain yang diketahui mempromosikan situs judi online pun akan menjalani pemeriksaan yang sama untuk mengklarifikasi perbuatannya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi menjelaskan, apabila terbukti artis-artis-artis dan influencer itu memenuhi unsur pidana, mereka akan langsung ditindak.

Baca juga: Selain Wulan Guritno, Sederet Artis Papan Atas Juga Disebut Pernah Promosikan Situs Judi Online

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Terkait Wulan Guritno, Vivid menerangkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap video saat Wulan mempromosikan situs judi online yang viral belum lama ini.

Hasilnya diketahui, video Wulan yang diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Namun Vivid menyebut laman situs judi yang dipromosikan Wulan hingga kini masih aktif.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid lagi.

Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Rekening Pelaku dan Bandar Nanti Kita Blokir

Pun demikian, meski situs yang dipromosikan sudah tidak aktif, artis atau influencer yang mempromosikan menurutnya akan tetap dipanggl untuk dimintai klarifikasinya.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," katanya.

Selain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'. Menurutnya, kalimat itu tidak bisa menjadi dalih untuk mengelak sebagai dalih situs jadi online.

"Seolah-olah dia bermain game online, tpi polisi kan punya bukti lain. Tarolah itu game online tapi begitu masuk dan dibuka ternyata ada unsur judi onlinenya kena dia,"  ujar Adi Vivid lagi.

Untuk itu Adi Vivid menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak besar bagi masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang ikut terjerumus dalam lingkaran judi online ini terancam jatuh miskin.

Baca juga: Gawat, Indonesia Darurat Judi Online, Ismail Fahmi Temukan 4 Juta Web Judi Masuk Situs Pemerintahan

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya pemainan daring.

Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.