Helo Indonesia

Peseteruan dengan Darussalam Berlanjut, PAI Nonaktifkan Nuryadin

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 28 Agustus 2023 14:12
    Bagikan  
Peseteruan dengan Darussalam Berlanjut, PAI Nonaktifkan Nuryadin

Nuryadin, Sultan Junaidi, dan Darussalam (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - DPP Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menonaktifkan H. Nuryadin, SH sebagai ketua DPW PAI Lampung terkait masih berlanjutnya perseteruan pidana maupun perdata dengan H. Darussalam, SH.

Surat penonaktifan Nuryadi yang punya julukan "Raja Besi Tua" itu tertuang dalam Surat Keputusan No.0011-14/SKEP/VIII/ BPP-PAI/2023 yang ditandatangani Ketum DPP PAI Dr. Sultan Junaidi, MH, PhD tertanggal 22 Agustus 2023.

Untuk sementara, Nuryadin digantikan pelaksana tugas. "Kami akan melihat nantinya siapa sosok yang tepat untuk menggerakkan organisasi lebih baik dan mampu mengayomi semua anggota agar semakin solid dan berintegritas," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (28/8/2023).

Menurut Sultan, langkah tersebut diambil karena dirinya melihat kasus antara Nuryadin vs Darussalam semakin tidak karuan dan sangat menguras energi keduanya sehingga DPP PAI perlu memberikan keleluasaan Nuryadin agar lebih fokus ke persoalan pidana maupun perdatanya.

Baca juga: Guru SMKN 8 BL Joko Arianto Nyaleg Lewat PSI, Ini Komentar Bawaslu

Terakhir, Senin (21/8/2023), Nuryadin lewat kuasa hukumnya Angga Wijaya melaporkan yang keempat kalinya Darussalam. Laporan kali ini, dia juga menggugat Rosmayati dan Novilia Susanti dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Rencana, sidang akan digelar perdana tanggal 5 September 2023. Nuryadin yang sudah tiga kali kalah mengatakan kepada Bongkar Post tidak ada 3–0 sebelum putusannya incraht, "Wajib hukumnya kita lawan,” tegasnya.

Darussalam yang juga sebelumnya menjabat wakil ketua umum DPP PAI yang kini bergabung ke Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) sudah lama berteman dengan Nuryadin. Perselisihan munculnya sejak pembelian lahan oleh Nuryadin yang dimediasi Darussalam.

Darusalam lalu dilaporkan Nuryadin turut serta penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Oasal 55 KUHP ke Polresta Bandarlampung lewat LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM (18/2/2020).

Baca juga: Diberi Waktu, 300 Pedagang K5 Dipersilahkan Pindah ke Pasar Smep

Ia sempat nenjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan pada tahun 2020. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dirinya No.S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022.

Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut, yakni, berdasarkan putusan prapradilan No. 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara 23 Desember 2022. (HBM)