Helo Indonesia

Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Dua Anak Divonis Hanya 2 Bulan Penjara, DPR: Itu Cederai Keadilan

Sabtu, 19 Agustus 2023 07:00
    Bagikan  
Didik Mukrianto
laman DPR

Didik Mukrianto - Didik Mukrianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi III DPR.

HELOINDONESIA.COM - Terbetik berita, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memvonis dua tahun penjara kepada oknum polisi yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP yang hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara itu ditambah denda Rp5 juta.

Hal itu mendapat reaksi dari kalangan Komisi III DPR. Menurut Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto,  putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.

“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” tutur Didik Mukrianto dalam rilisnya, Jumat 18 Agustus.

Baca juga: Ganjar Beri Hadiah Cak Imin Sepasang Lovebird Warna Merah Hijau, Ini Maksudnya

Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Saya bisa memaklumi kerisauan dan kekecewaan masyarakat akibat putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual,” kata Didik, anggota Fraksi Demokrat.

Oleh karena itu, Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.

Baca juga: Bagus Mana, Kekayaan Negara Era SBY Rp3.910 Triliun, Era Jokowi Meroket Rp11.454 T

“Kita tidak ingin masyarakat hilang kepercayaannya akan terwujudnya keadilan melalui putusan hakim. Jika masyarakat selama ini beranggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di Dunia, bagaimana dengan anggapan masyarakat jika ada putusan hakim yang dirasakan tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik? Lantas mewakili siapa keberadaan hakim di dunia?” ujarnya.

Soal profesi yang dimaksud di atas adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik.

Baca juga: Airlangga Digoyang Lagi, Dilaporkan ke Dewan Etik untuk Diberhentikan Usai Manuver Sendiri Dukung Prabowo

Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.

“Baik secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas,” tandas Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR. (**)