bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bubarkan Acara Gereja Tanpa Izin, Ketua RT Wawan Divonis 3 Bulan

Selasa, 15 Agustus 2023 16:34
    Bagikan  
Bubarkan Acara Gereja Tanpa Izin, Ketua RT Wawan Divonis 3 Bulan

Wawan berdiri ketika mendengarkan putusa hakim (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wawan Kurniawan, ketua RT yang membubarkan acara umat Gereja Kristen Kemah Daud (GKJD) yang tempat ibadahnya belum ada izin divonis penjara tiga bukan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Syamsuar Hidayat mengatakan Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335, ayat 1, KUHP. Pasal itu berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya melanggar Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Pengacara Tewas Gantung Diri di Beringin Raya, Bandarlampung

Atas vonis Hakim tersebut, Wawan dan pengacaranya akan pikir-pikir dulu menerimamya. Sebelumnya, Wawan Kurniawan dituntut empat bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan empat bulan penjara. Perbuatan terdakwa telah melampaui wewenangnya sebagai ketua RT sekaligus membuat gaduh nasyarakat. (Miki)