bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Setelah Lapor ke Polda, 30 Peserta Miss Universe Korban Pelecehan Ngadu ke Menteri PPPA

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 10 Agustus 2023 14:56
    Bagikan  
Ilustrasi Pelecehan seksual
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Pelecehan seksual - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Para peserta Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pelapor sekaligus kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengungkapkam peserta Miss Untuk yang menjadi korban pelecehan seksual hingga kini mencapai 30 orang. Namun hanya sebagian melaporkan langsung sehingga korban lainnya hanya memberi surat kuasa.

"Keseluruhan yang mengalami pelecehan seksual 30 orang, tetapi yang baru yang memberikan kuasa baru 7 orang, tetapi berjalannya waktu terus bertambah," ungkap Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (10/8/2023).

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Bukti AHY Bisa Memimpin, Jangan Sesekali Bukan Kader Ingin Jadi Ketum

Selain melaporkan kasus itu ke Polda Metro jaya, menurut Melisa, para korban tersebut bakal bersama-sama menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Pars Miss Universe 2023 imbuh dia, bakal mengadukan pelecehan seksual berupa difoto telanjang ke Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

"Kita mau teman-teman ini menyuarakan apa yang terjadi terhadap mereka, mereka speak up terutama kepasa Ibu Menteri. Kira-kira nanti pandangan Ibu Menteri bagaimana," ujarnya.

Mellisa mengaku sesi pemotretan tersebut melanggar norma. Terlebih, kata dia, pemotretan tersebut dilakukan mendadak. dan body checking itu dilakukan 2 hari menjelang grand final. “Seharusnya kalau mau body checking di awal-awal," jelasnya.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MK, AHY Tetap Ketum Demokrat yang Sah

Selain melanggar norma, sesi pemotretan tersebut juga melanggar perjanjian. "Di Indonesia, seharusnya mereka sudah paham, karena di dalam perjanjian harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, peserta Miss Universe 2023, salah satunya N, resmi melaporkan adanya kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Pihak terlapor dalam hal ini adalah PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para peserta Miss Universe 2023.

Baca juga: Keren, Berfungsi Ganda jadi Kunci Mobil Digital, Pecinta Smartwatch Harus Coba Google Pixel Watch 2

Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum N menyampaikan, kejadian pelrcehan tersebut terjadi saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjag. Kejadian diluar ekspektasi peserta itu berlangsung pada 1 Agustus 2023 lalu.

“Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi," kata Melissa pada wartawan.

Melissa mengatakn, tindakan tersebut melukai martabat perempuan, termasuk peserta Miss Universe 2023. Apalagi dilakukan di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis.

Baca juga: Keren, Berfungsi Ganda jadi Kunci Mobil Digital, Pecinta Smartwatch Harus Coba Google Pixel Watch 2

“Jadi hal ini tentu membuat para kontestan merasa terlecehkan, merasa tidak nyaman merasa sakit karena value tidak dihargai sebagai perempuan, sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” tambahnya.

Dia menambahkan , saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti terutama rekaman foto dan video.

“Untuk bukti-bukti tentu adda dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” jelas dia.

Baca juga: Harga Gak Sampe 4 Jutaan, Galaxy F34 5G Sudah Dirilis, Dibekali Layar AMOLED 120Hz

Mellisa resmi melaporkan PT Capella Swastika Karya ke Polda Metro jaya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.