Helo Indonesia

Ijin Pulang, Tahanan Narkoba 14 Tahun Kabur dari Rutan Sukadana Lamtim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 18 Mei 2024 14:03
    Bagikan  
NARKOBA
Helo Lampung

NARKOBA - Narapidana yang jadi DPO (Foto Helo)

LAMPUNG, HELO.INDONESIA.COM -- Bayu Wicaksono alias Encek (30) terpidana 14 tahun kasus narkoba diduga kabur setelah menyuap oknum petugas ratusan juta rupiah di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, Karutan dan KPR dicopot dan, hingga saat ini, Encek raib bak ditelan bumi. Pihak Rutan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tahanan bertato itu.

Diduga, bandar narkoba itu bisa lolos dari Rutan Sukadana dengan modus ijin pulang selama dua minggu ke rumahnya di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Sumber dari Rutan Sukadana, Bayu diduga lobi IM, ajudan Karutan AA, Minggu (21/4/2024), bisa pulang dua pekan ke rumahnya. Sukses, pihak rutan mengijinkannya pulang tanpa pengawalan selama dua pekan.

Namun, informasinya, narapidana itu sudah ditunggu kawanan sindikat terpidana tersebut langsung menuju Bandara Radin Intan II menuju Bandara Soeta. Dia tak ke Bekasi, tapi Subang.

Dua minggu kemudian, Bayu tak juga kembali ke rutan. Sontak, petugas rutan kebingungan dan meyakinkan jika warga binaan vonis belasan tahun itu telah melarikan diri.

Atas tindakan ilegal itu, petugas rutan diduga membuat skenerio menyatakan jika terpidana narkoba atas nama Bayu Wicaksono alias Encek melarikan diri dari rutan.

Kemenkumham menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, dari sejumlah informasi saat ini Karutan dan KPR dicopot dari jabatannya. Dan, hingga saat ini, Bayu Wicaksono alias Encek raib bak ditelan bumi.

Pihak Rutan saat ini menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama bersangkutan. (Khairuddin)


 -