Helo Indonesia

Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, DPR : Harus Diterima Sebagai Realitas Hukum

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 9 Agustus 2023 13:26
    Bagikan  
Ferdy Sambo
Foto : Tangkapan Layar

Ferdy Sambo - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan nengurangi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup dalam sidang putusan kasasi dalam putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memahami revisi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup masih dirasa tidak adil, terutama bagi keluarga mendiang Yosua.

Namun demikian, Arsul berpendapat bahwa apapun yang diputuskan MA atas kasasi Ferdy Sambo harus diterima sebagai realitas hukum.

“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permnohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8).

Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK, Maksimal 2 Periode, Dewan: Opsi Menarik, Tapi Saat Ini Sudah Bagus

Apalagi kata dia, mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Ferdy Sambo bisa tetap lolos dari hukuman mati sekalipun MA menjatuhi vonis mati terhadap mantan perwira tinggi polri tersebut.

Dalam aturan tersebut, dia melanjutkan, memang membuka ruang untuk vonis mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup selama terdakwa memenuhi berbagai persyarataan.

Dia menyebutkan, dalam KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

“Seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendspatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” pungkas Arsul.