Helo Indonesia

Kakek 57 Tahun Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Tubaba

Jumat, 4 Agustus 2023 14:06
    Bagikan  
Pelaku

Pelaku - (Foto Rohman/Heloindonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bejat, KR (53) warga Tiyuh (Desa) Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tega mencabuli anak dibawah umur berinisial LS (17).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Disampaikan Kapolres Tubaba, Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, atas kelakuan bejat nya, KR berprofesi sebagai petani langsung diamankan Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba, pada Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

"Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tubaba terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban LS ke polisi," katanya.

Dijelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada di masjid mengambil air lalu pelapor dipanggil oleh kakak ipar pelapor bernama Sumiati dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Baca juga: Sudarto Bersyukur, Motor yang Hilang Ditemukan Polres BL

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR. "dimana anak saya" dijawab terlapor KR "ada di dalam.

Lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor mengapa kamu di kamar KR dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR

Mendengar keterangan anak nya, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Baca juga: Buka Rapimda dan Musda KNPI, Ini Pesan Bupati Dendi ke Para Kader

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatanya."Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

"Atas perbuatan nya Menurut Kasat tersangka diancam pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya (Rohman).