Helo Indonesia

Lindas Balita Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun

Kamis, 3 Agustus 2023 19:49
    Bagikan  
Ilustrasi kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan - (SHUTTERSTOCK)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M terancam hukuman enam tahun penjara atas dugaan kelalaiannya melindas bocah balita hingga tewas di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Menurut Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, wakil rakyat dari PKB itu melanggar Pasal 310, Ayat 4. Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pemantauan Helo Indonesia Lampung, Kamis (3/8/2023), Okta Rijaya M datang pakai baju lengan panjang warna hitam ke Unit Ruang Pelayanan Laka Lantas, pukul 10.00 WIB. Dia ditemani rekan-rekannya.

Satlantas Polresta Bandarlampung telah cek ulang olah tempat kejadian perjara (TKP). Dari lokasi, petugas menemukan beberapa helai rambut yang diduga milik korban. Nanti, kepolisian akan meminta sejumlah keterangan dan gelar perkara.

Baca juga: Semua Siaran TV Analog Hilang Mulai 15 Agustus Ini di Lampung

Kasusnya sendiri sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan mulai 3 Agustus 2023, kata Kompol Ikhwan Syukri

Musibah ini terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB. Mobil Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikemudikan wakil rakyat tersebut masuk Gang Antara dari Jl. Sisinga Mangaraja.

Mungkin tak melihat sang bocah, mobil wakil rakyat melindas bocah usia lima tahun. Okta Rijaya M lalu membawa bocah tersebut ke RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung. Namun, nyawa bocah tersebut tak tertolong lagi.

Polisi sudah menahan kendaraan warna putih di Mapolresta Bandar Lampung. Jenazah, malam ini juga langsung dibersihkan. (Hajim)