HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Kota Madiun memusnahkan narkoba sebanyak 1.046,876 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2,7 gram ganja, dan 46.311 butir obat jenis trihexipenidhil, Kamis (20/7/2023).
Narkoba yang dimunahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) dari 37 kasus penanganan perkara yang sudah ikhrah yang terjadi di Kota Madiun periode akhir 2022 hingga 2023.
Kepala Kejari Kota Madiun (Kajari), Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Kajari mengungkapkan keprihatinannya atas tren kasus narkoba saat ini mengalami peningkatan, untuk itu perlu ada upaya menekan kasus dengan cara apapun.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun sendiri terus berupaya untuk menekan kasus narkoba dengan berbagai cara.
Salah satu cara yang sudah dilaksanakan yaitu dengan meningkatkan sosialisasi mulai dari tingkat pelajar dan mahasiswa hingga masyarakat umum.
Kajari Bambang mengatakan untuk hukuman kasus narkoba pihaknya tindak tegas dan tidak ada ampun bagi pelaku.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Madiun juga sedang menyusun rancangan peraturan daerah terkait fasilitasi pemberantasan narkoba.
Baca juga: Detik-detik Terungkapnya Kajari Kabupaten Madiun Terciduk Konsumsi Narkoba
Saat ini, prosesnya telah sampai pada fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan pihaknya sedang menunggu proses yang sedang berjalan.
"Melalui perda ini nantinya akan mengatur kewenangan daerah untuk memberikan fasilitasi penanganan kasus narkoba," ungkapnya.
Melalui peraturan ini pula, Budi berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
Selain itu, juga memperluas sosialisasi bahaya narkoba dan mempermudah proses penanganan serta rehabilitasi para pengguna barang haram tersebut. **