Helo Indonesia

Hadapi Gugatan Panji Gumilang, MUI Persiapkan Tim untuk Buya Anwar Abbas

Selasa, 18 Juli 2023 18:50
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mendapat gugatan dari pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Panji Gumilang menggugat KH Anwar Abbas karena merasa disudutkan terkait tayangan dalam potongan video.

Untuk itu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan sangat menghormati pelaporan yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas.

KH Masduki Baidlowi selaku Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi,  mengatakan, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang harus dihormati karena Indonesia adalah negara hukum.  Menurut Kiai Masduki, dalam negara hukum, setiap orang berhak untuk melakukan tuntutan.

Untuk itu, lanjutnya, MUI mempersilakan Panji Gumilang untuk melakukan tuntutan terhadap Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas.

Baca juga: Benda Misterius Ditemukan di Pantai Barat Australia, Diduga Sampah Luar Angkasa

‘’Kami sebagai para pengurus MUI menyatakan pertama, ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut. Kami menyilahkan untuk menuntut,’’ kata Kiai Masduki 17 Juli.

Selanjutnya, Kiai Masduki mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Buya Anwar Abbas dalam konteks untuk mengklarifikasi. Bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan yakni dianggap melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang.

Kiai Masduki mengungkapkan, Buya Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.

Baca juga: Surya Paloh Jelaskan Isi Pertemuan dengan Jokowi: Beliau yang Mengundang Saya

Dijelaskannya, MUI telah menyiapkan tim proses hukum untuk menghadapi tuntutan Panji Gumilang. ‘’Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut,’’ kata dia.

Diketahui, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat memang terdapat gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst. Gugatan itu terdaftar pada 6 Juli 2023 atas nama penggugat, Abdussalam R Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023. Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Baca juga: Haaland Salip Mbappe, Dua Pemain Real Madrid Memepet dalam Daftar Harga 10 Top Pemain Dunia

Menurut Hendra Effendy, Buya Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang. (*)

(Winoto Anung)