Helo Indonesia

Disdukcapil BL Kecolongan, Ada ASN Palsukan Dokumen Masuk SMAN

Senin, 17 Juli 2023 19:06
    Bagikan  
Wali Kota Eva Dwiana

Wali Kota Eva Dwiana - (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menilai Disdukcapil Pemkot Bandarlampung sudah kecolongan atas adanya pemalsuan data oleh ASN agar anaknya diterima lewat jalur zonasi di SMAN.

"Padahal, saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Kepala Disdukcapil (Febriana) agar memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperketat administrasi kependudukan agar tak ada pemalsuan data," katanya.

Baca juga: MKKS SMA Nyatakan PPDB 2023 Aman dan Lancar

Pihak sekolah yang menemukan adanya pemalsuan data agar diterima lewat jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN TA 2023 di Lampung. Apalagi ini, yang melakukannya ASN.

Wali Kota Eva Dwiana meminta Sekdakot dan Inspektorat secepatnya menjatuhkan sanksi kepada sang ASN. "Merusak citra ASN Pemkot Bandarlampung," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DD dan ADD

Dia tak ingin karena memaksakan anak masuk sekolah negeri dengan melanggar hukum. Kalau honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), oknum tersebut segera diputus kontraknya. Namun, jika PNS, sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Menurut Wali Kota Eva Dwiana, pemalsuan identitas sudah masuk dalam ranah pelanggaran terhadap dokumen negara. "Kan sudah jelas, tidak boleh ada kecurangan apalagi sampai nekat merubah dokumen," tandasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi dinilainya merupakan kecolongan. Karena, banyak yang sudah dibenahi agar tak terjadi hal semacam ini. "Alhamdulillah sekarang ini banyak yang steril, kalau ini kecolongan, diluar dugaan kita ya," ujarnya

Baca juga: Kirab Bendera Pemilu 2024 di Sambut Langsung Oleh KPU Lampung di Kabupaten Mesuji

Wali Kota Eva mengatakan sudah berkali-kali menyampaikan agar Disdukcapil memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk memperkatat agar tidak ada lagi pemalsuan data apa pun.

Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan ASN yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut sedang dalam proses pendalaman. "Kita kaji terlebih dahulu, seberapa besar kesalahannya," katanya.

Sanksinya bisa pemberhentian sebagai ASN atau pengurangan gaji dan penurunan pangkat, "Saat ini, kami sedang tahap memintai keterangan kepada yang bersangkutan, setelah di ketahui kesalahannya nanti sanksi apa yang akan diberikan ," ujarnya

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah kebangsaan dan politik di lingkungan Pemkot Bandarlampung. (Hajim)