Helo Indonesia

Geber-geber Motor, WNA Nigeria Tewas Ditusuk Pria Bertato

Selasa, 11 Juli 2023 16:49
    Bagikan  
Pembunuhan,
Foto: Heloindonesia

Pembunuhan, - Konferensi pers kasus pembunuhan terhadap WNA Nigeria oleh pria bertato.

HELOINDONESIA.COM - Seorang warga negara asing (WNA)  Nigeria tewas ditusuk seorang pria bertato di depan gerbang apartemen Paragon, Binong, Curug, Tangerang Selatan pada Minggu 9 Juli 2023. 00.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan dalam waktu 1x24 jam di kawasan Depok oleh petugas gabungan Subditkum Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel dan unit Reskrim Polsek Curug.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat konferensi pers pada Selasa (11/7/2023) mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial FMT bersama beberapa saksi nongkrong di Indomaret depan pintu gerbang apartemen Paragon pada Sabtu (8/7/2023) malam.

"Tersangka saat itu sedang pesta minuman keras," kata Yudi.

Baca juga: Ribut Tanggung Jawab Sampah Teluk Lampung, Darussalam Beri Solusi

Tak lama kemudian, GOO, WNA Nigeria datang mengendarai motor dari arah Binong dengan kecepatan tinggi sekitar pukul 00.05 WIB.

"Korban diberhentikan oleh tersangka yang dalam keadaan pengaruh miras," kata Yudi.

Korban mendatangi pelaku karena tidak terima diteriak woi.

"Tersangka tersinggung dan teriak woi. Korban ngebut. Korban berhenti. Menarik korban. Melakukan penusukan. Di bagian, dada dan perut yg diambil dari (bawah) jok motornya," kata Yudi.

Baca juga: Media Asing Ungkap Keselamatan Pertambangan Nikel di Indonesia Resahkan Tenaga Kerja, karena Serentetan Kecelakaan

Akibat penusukan menggunakan pisau dapur tersebut, korban mengalami luka di kepala, punggung, dada dan perut.

"Korban sempat diberikan pertolongan oleh saksi, kemudian dibawa ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit nyawa korban tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Usai kejadian tersebut, Tim subditkum Jatanras Polda Metro Jaya, Unit Reskrim, Curug langsung melakukan penyelidikan.

"Tersangka berhasil diamankan dalam 1 x 24 jam di Depok," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Akan Bentuk Bang Sampah Tingkat Kota, Begini Penjelasannya

Dari hasil visum, lanjut Yudi,  korban mengalami sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

 "Tersangka dijerat pasal 338, 351 ayat 3. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujar Yudi.

Ditanya hubungan antara korban dan tersangka, Yudi mengatakan bahwa sejauh ini penyelidikan sedang kita dalami hubungan tersangka.

"Pelaku dan tersangka tidak saling mengenal. Karena emosi sesaat karena menggeber melewati tersangka saat nongkrong," ujarny.

Baca juga: Ganjar Lepas Kontingen Jateng ke Pornas Korpri XVI, Sekda Sumarno Perkuat Tim Balap Sepeda

Yudi menambahkan, barang bukti berupa pisau masih dalam dilakukan pencarian.

"Barang bukti dibuang ke kali Cisadane," tambahnya