LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran.
Kedua pria pemilik narkotika tersebut adalah WP (30) dan OH (30), merupakan warga Dusun Sukamarga Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (06/07/2023) sekitar pukul 13.30 di Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataa terdapat dua orang pelaku tindak pidana yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di TKP dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang yaituWP," kata Widodo, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Pemilih Pemilu 2024 Disabilitas Pesawaran Ada 1,529 Jiwa
"Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka," timpalnya.
Dijelaskan, atas penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi bernama OH yg merupakan rekan dari pelaku WP.
"Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berlebel 200, satu bungkus plastik bening berlebel 150, satu bungkus plastik bening berlebel 100, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu unit handphone merek Poco warna hitam serta uang tunai senilai Rp150 ribu," jelasnya.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," pungkasnya. (Rama)
