Helo Indonesia

Tetap Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 6 Juli 2023 19:01
    Bagikan  
Teddy Minahasa
Foto : Tangkapan Layar

Teddy Minahasa - (YouTube)

HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup eks Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa.

Usai putusan tersebut penasihat hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Iya kasasi pekan depan," kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (6/7).

Alasanya kata Hotman, kasasi tersebut akan diajukan lantaran dugaan perintah Teddy Mihanasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tidak terdapat saksi yang menguatkan.

"Itu hanya pengakuan dari si Kapolres (Dody) itu. Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas" ucapnya.

Karena itu, menurut Hotman, dalam pengajuan kasasi pekan depan, pihak Teddy akan menitikberatkan pada minim bukti perintah penukaran sabu dengan tawas.

Baca juga: Jika Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies akan Dapat Mengeruk Suara NU, Tapi Pemilih Demokrat Buyar?

"Dalam kasasi nnti kita akan mengedepankan bahwa tidak adanya bukti. Tidak ada saksi yang melihat Teddy meminta sabu ditukar untuk tawas. Selanjutkan, tidak ada bukti terkait penukaran karena sisa-sisa dari penukaran tidak pernah diungkap terutama hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," paparnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Baca juga: Asisten 11 Hadiri Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Utara

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Perbuatan Teddy tidak dilakukan sendirian namun juga turut melibatkan  AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto parluhutan Situmorang.