Helo Indonesia

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 4 Juli 2023 00:57
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sejak pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Dittipidum gelar perkara dan kesimpulannya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023), pukul 00.00 WIB, Dittipidum mengajukan 26 pertanyaan dari sejarahnya, struktur Pondok Pesantren Al Zaytun, serta rekaman yang beredar terkait dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang membenarkan pernyataannya dalam rekaman-rekaman tersebut. "Setelah selesai pemeriksaan, penyidik menggelar gelar perkara dan penyidik sepakat menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Dijelaskan pula oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya telah memeriksa empat saksi, lima ahli, dan terlapor sudah cukup untuk meyakinkan bahwa memang ada perbuatan pidana, tinggal pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti.

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat kesulitan menuju mobilnya karena awak media mencegatnya agar memberikan statemen hasil pemeriksaan. Karena situasi tak kondusif, Panji Gumilang masuk kembali ke dalam ruangan.

Setelah ditenangi penasehat hukumnya dan aparat kepolisian, Panji Gumilang kembali menuju pintu keluar untuk memberikan keterangannya. Dia bersyukur semua pertanyaan telah dijawabnya dengan baik.

Dia awalnya mengungkapkan tiga pertanyaan, yakni tentang riwayat hidup, pernah berurusan dengan hukum, pernah dihukum tiga bulan.
Dia menambahkan pernah dihukum 10 bulan. (HBM)