Helo Indonesia

Banten Defisit Moral, Mandor Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Sang Kakak Cinta, Adiknya yang Hamil

Rabu, 28 Juni 2023 15:10
    Bagikan  
hasil USG,
Foto: Tangkapan layar akun twitter bung_madin

hasil USG, - Hasil USG korban pencabulan oleh seorang mandor di Leuwidamar, Banten.

HELOINDONESIA.COM - Belum selesai kasus perkosaan dan revenge porn dengan pelaku bernama Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang, kembali viral kasus pencabulan terhadap kakak beradik di bawah umur oleh seorang mandor sebuah perusahaan di kawasan Leuwidamar, Lebak, Banten.

Kasus dugaan pencabulan hingga membuat gadis kecil di bawah umur hamil 18 minggu itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten dengan No laporan TBL/B/69/III/2023/SPKT III DITRESKRIMUM POLDA BANTEN. Namun sampai sekarang kasus tersebut mandek.

Postingan soal laporan itu diunggah akun Twitter bung_madin pada Rabu (28/6/2023) disertai narasi yang berbunyi: "Banten Defisit Moral, Predator Seksual Masih Berkeliaran."

Dalam utasnya, bung_madin memposting beberapa foto bukti laporan ke polisi dan hasil USG kehamilan gadis yang masih dirahasiakan tempat tinggalnya tersebut.

Baca juga: Ramai Berita Selingkuh Artis, Ustaz Hilmi Firdausi Minta Kaum Jomblo Tak Takut Menikah, Komentar Netizen Lucu

"Pelaku yg dilaporkan bernama Ali seorang mandor di PT Wabin Jayatama. Kejadian sudah masuk dua bulan lalu di Polda Banten sampai hari ini belum ada kabar soal kelanjutan kasusnya seperti apa. Tolong yang mulia ListyoSigitP dan DivHumas_Polri," utas bung_madin.

Dari kronologi laporan ke Polda Banten, sebut saja korban bernama Bunga. Sudah dua bulan ia tidak haid dan sering mengeluh sakit di bagian perut.

Karena khawatir, ibunya meminta kakak Bunga untuk beli tespek. Setelah ditespek baru terbongkar kalau Bunga hamil.

Setelah itu, Bunga pun dibawa ibu dan ayahnya ke Puskesmas di Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten untuk kembali dites. Dan ternyata positif hamil 18 minggu.

Baca juga: Buku SBY Bicara Penjegalan Anies, PDIP Sebut Pemerintah Tak Mungkin Langgar Konstitusi

Dari situ lah terungkap kalau pelaku yang menghamili Bunga bernama Ali seorang mandor yang tak lain adalah teman kerja ayahnya di PT Wabin Jayatama.

Kemudian, kasus ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Banten. Tidak terlihat kapan peristiwa pelaporan ini. Namun dari tangkapan layar postingan akun Twitter bung_madin, berkas tanda bukti laporan nomor TBL/B/69/III/2023/SPKT III DITRESKRIMUM POLDA BANTEN.

Dalam keterangan itu, terungkap kalau peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Maret 2023.

Saat itu, korban dipanggil dan ditawari minum oleh mandor Ali di mess PT Wabin Jayatama.

"Sini minum dulu," tawar si mandor.

Korban sebenarnya sudah menolak tawaran tersebut. Namun tangan korban ditarik paksa oleh mandor Ali. Kemudian dibawa ke sebuah kamar mess.

"Jangan teriak, nanti didengar orang," ucap mandor Ali kepada korban.

Dan terjadilan di situ pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Asam Urat Bisa Sembuh dengan Rutin Kompres Kaki Pakai Batu Es, Emangnya Manjur?

Dari laporan ke polisi itu juga, baru kemudian terungkap kalau kakak kandung korban yang masih berusia 16 tahun mengalami kejadian yang sama seperti adiknya.

Bedanya, kakaknya dicabuli pelaku di amben bambu yang juga berada di mess tempat keluarga tersebut tinggal.

Dari pengakuan sang kakak, dirinya menjalani hubungan pacaran dan tiap bulan diberi uang Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu oleh mandor.

Dan selama itu pula, dia mengalami pencabulan seperti yang dialami sang adik karena si mandor melakukan bujuk rayu dengan mengatakan bahwa dirinya cinta dan akan menikahi korban. Cuma dalam kronologi laporan itu sang kakak tidak hamil.

Baca juga: Yuk Cek Harta 17 Gubernur yang Habis Masa Jabatanya Tahun 2023, Gubernur Sumsel Paling Tajir

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto belum membalas beberapa pertanyaan Heloindonesia.