Helo Indonesia

Kemenkumham : Richard Eliezer, Bebas Murni 31 Januari 2024

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 7 Juni 2023 15:19
    Bagikan  
Bharada E alias Richard Eliezer
Foto : Tangkapan Layar

Bharada E alias Richard Eliezer - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E tengah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dikabarkan akan menyelesaikan masa hukumannya tersebut pada 31 Januari 2024. Richard Eliezer saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6/2023).

“Bebas murni 31 Januari 2024,” ujar Rika Aprianti, Selasa.

Baca juga: Jokowi Ogah Komentar Soal Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK : Tunggu Kajian Menkopolhukam

Seperti diketahui, Vonis 1 tahun 6 bulan dinilai sebagai hukuman paling ringan terhadap Richard Eliezer. Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Richard Eliezer bersalah atas dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Richard Eliezer, Hakim menjatuhjan vonis kepada tersangka lainnya yaitu vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: Merawat Tubuh Pilih Body Lotion, Body Serum atau Body Butter? Simak Dulu Perbedaan dan Fungsinya Agar Kulit Lebih Sehat

Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dihukum penjara 15 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun pidana penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengambil langkah hukum atas vonis hakin tersebut. Namun setelah mengajukan banding atas vonis masing-masing, upaya tersebut ditolak.