Helo Indonesia

Lawan Status Tersangka Jhonny G Plate, Nasdem : Kami Akan Praperadilan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 2 Juni 2023 23:57
    Bagikan  
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate
Foto : Tangkapan Layar

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah hukum tersebut diambil untuk mementahkan sangkaan teradap mantan Menkominfo Jhonny G Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

"Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Willy di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Tinggal di Dekat Jalanan yang Sibuk Dapat Merusak Kesehatan Mental Lansia, Ini Alasannya

Namun Willy tidak menyebutkan kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.

Namun Willy menambahkan, saat ini NasDem belum mencoret pencalonan Johnny Plate sebahai bakal calon anggota legislatif (caleg). "Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," ujar Willy.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Johnny Plate di Rutan Salemba. Sekjen NasDem tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.