Helo Indonesia

Selain Dipidana, Pelaku Pelecehan di Tempat Kerja Bakal di-PHK Hingga Dipersulit Mencari Kerja

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 1 Juni 2023 23:51
    Bagikan  
Ilustrasi Pelecehan seksual
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Pelecehan seksual - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Sanksi keras bakal menjerat pelaku kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi itu tertuang di dalam Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, Kepmenaker ini hanya mengatur sanksi ketenagakerjaanya. Salah satu saksi terberatnya yaitu pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dikatakannya sanksi pidana tetap tidak hilang. Pelaku kekerasan seksual atau pelecehan tetap dikenakan sanksi pidana. "Jadi diproses secara pidana, juga dapat sanksi ketenagakerjaan," kata dia kepada awak media, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Bisa Hidup Sampai 100 Tahun Lebih, Peneliti Bongkar Rahasia Umur Panjang Orang Jepang,

Selain itu, Fauziyah menambahkan, tidak hanya di proses pidana dan di PHK, pelaku dipastika akan sulit mendapat pekerjaaan. Sebab, track record buruk sudah menempel di pelaku dan bisa dilihat oleh perusahaan-perusajhaan lain.

"Ada track record. Setiap calon pekerja sampaikan CV (curiculum vitae) dan perusahaan akan mengecek," pungkasnya.

Diketahui, pada bulan Mei 2023 lalu publik dihebokan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Oknum atasan tersebut mengajak pekerja wanita bermalan di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Baca juga: Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila, Netizen: Pancasila Kini Jadi Senjata Balas Dendam Rezim

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.