Helo Indonesia

Polisi Menggulung Bandar Sabu di Pluit, Jakarta

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 7 Juni 2024 23:42
    Bagikan  
Bandar sabu
Ist

Bandar sabu - Kepolisian berhasil menangkap bandar sabu di Pluit, Jakarta Utara.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu sebanyak 364,8 gram.

Narkotika jenis sabu itu disembunyikan dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota, Jakarta Utara. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Ferikson kepada wartawan, pada Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Penyebab Rambut Menjadi Kusam dan Cara Mudah Mengatasinya

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK, berikut barang bukti shabu dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

"Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat mengamankan tersangka SH.  Juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong," ujar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK, bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu kilogram.

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Baca juga: 2 Kios Semi Permanen Ludes Terbakar di Gunungterang, Langkapura

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun